Wamendagri: Wilayah Pemilihan Anggota MRPB Harus Spesifik

MANOKWARI, Harnasnews – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo mengatakan wilayah pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 harus lebih spesifik.

Hal ini berkaitan dengan sebagian masyarakat wilayah adat Doberai dan Bomberai telah masuk ke Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Papua Barat beberapa waktu lalu.

“Suku-suku yang masuk Papua Barat harus lebih spesifik. Sebab, Perdasi Nomor 8 itu tidak spesifik,” kata Jhon Wempi Wetipo di Manokwari, Kamis.

Ia menyarankan agar anggota MRPB periode 2023-2028 bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Provinsi Papua Barat segera merevisi Perdasi Nomor 8 Tahun 2022.

Upaya tersebut bermaksud mencegah permasalahan yang bakal terjadi saat proses pemilihan calon anggota MRPB periode berikutnya melalui rumusan wilayah secara eksplisit.

“Supaya suku-suku yang bukan dari Papua Barat tidak bisa mengikuti pemilihan, karena sudah ada provinsi sendiri,” jelas Wempi Wetipo.

Ia menjelaskan satu dari empat calon anggota MRPB yang batal dilantik bersamaan dengan 29 anggota MRPB periode 2023-2028 dipengaruhi status kewilayahan adat.

Kondisi ini tidak boleh terulang kembali dalam proses pemilihan calon anggota MRPB pada lima tahun mendatang, sehingga seluruh mekanisme pemilihan berjalan lancar tanpa ada aksi protes.

“Satu perwakilan agama yang diusulkan itu bukan dari wilayah Papua Barat. Toleransinya hanya lima tahun, maka rumuskan ulang perdasinya,” ujar Wempi Wetipo.

Leave A Reply

Your email address will not be published.