KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan meringkus 3 tersangka pembobolan sekolah SMKN 9 Kota Bekasi Kelurahan Jaka Mulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono menjalankan bahwa para pelaku diamankan polisi berikut puluhan barang bukti berupa Tablet, Laptop dan infokus.
Polisi mendapat laporan dari pihak sekolah bahwa di TKP terjadi pencurian, lalu tim dari Reskrim Polsek Bekasi selatan mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP,”
“Dari olah TKP yang kita lakukan ternyata di TKP ada kerusakan pada jendela kami lihat juga ada kerusakan di lemari tempat penyimpanan tab,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono kepada media pada Jumat (10/11/23).
Selanjutnya dari olah TKP tersebut polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan dalam waktu 3 hari berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
“Yang kemudian berdasarkan alat bukti, kami tentukan sebagai tersangka pelaku pencurian tersebut,” imbuhnya.
Polisi mengamankan 3 tersangka berinisial BM (30), SR (48) dan satu tersangka sebagai penadah berinisial ZA (53). Para tersangka ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor.
Modus operandi para tersangka dalam melancarkan aksinya diungkap Kapolsek bahwa mereka berhenti TOL JORR yang berada dekat dengan SMK 9 Kota Bekasi yang merupakan TKP pencurian.
“Tentunya mereka karena melihat di gedung itu tidak ada penjaganya, penjaganya jauh karena sangat luas skolah itu, mereka merusak jendela dan mengambil tab serta laptop dan infokus,” katanya.
Sedangkan untuk kemungkinan TKP lain di wilayah Polsek Bekasi Selatan, polisi masih melakukan pengembangan.
“Kita terus menggali mengeksplor dari para pelaku dan memohon bagi masyarakat kalau memang ada TKP dan modus yang sama silahkan laporkan pada Kamis,” katanya.
Barang bukti berupa 25 unit tab, 1 unit laptop, 1 unit infokus dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya berhasil disita polisi.
“Menurut keterangan pelaku, mobil ini sewa karena salah satu tersangka merupakan driver online,” tukasnya.
Para pelaku berinisial BM (30) dan SR (48) dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan satu pelaku berinisial ZA (53) dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara pailng lama 4 tahun. (Mam)