BANJARMASIN, Harnasnews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka penggelapan pajak Rp1 miliar berinisial R ke tim jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.
Dijelaskan dia, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan.
Tersangka R merupakan direktur sekaligus pemilik PT BOSS yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia.
Modus tindak pidana ini adalah tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Syamsinar menyebut kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT BOSS tahun pajak 2014 tersebut seharusnya disampaikan ke KPP Pratama Batulicin yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.