SUMBAWA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam waktu dekat akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR BNI Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, NTB. Rp 3,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Hendi Arifin SH MH kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa tidak lama lagi pihaknya akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR BNI cabang Sumbawa besar yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, NTB senilai Rp 3, 1 miliar.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan umumkan calon tersangka kasus KUR Bumdes Sahabat,”ujarnya, Jum,at (17/11).
Menurutnya pihaknya tidak akan pangdang bulu terhadap kasus – kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat kekantor Kejari Sumbawa.
“Kita tidak akan pandang buluh pada kasus korupsi baik yang sedang ditangani maupun yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan,”pangkasnya.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR BNI cabang Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, NTB pada tahun 2022 lalu kekantor Kejari Sumbawa oleh masyarakat. Dan kasus tersebut saat ini sudah penyidikan jaksa.
Selai itu juga penyidik Kejari Sumbawa saat ini telah mengusut kasus dugaan korupsi lainnya yang masih pada proses full data dan full baket (pengumpulan keterangan) diantaranya kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa Rp 1,6 Miliar, Kasus dugaan korupsi bansos Rp 1,8 miliar, kasus Bumdes “Alang” Desa Tepal Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa sekitar Rp 700 juta dan kasus dugaan korupsi Bank NTB Syariah sekitar Rp miliar.(Hermansyah)