Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dianggap aib keluarga sehingga mereka cenderung menutupi kasus tersebut.

Yogyakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kasus kekerasan seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta layak mendapatkan perhatian pemerintah pusat hingga daerah karena jumlah permohonan perlindungan korban tergolong tinggi.

“Di Yogyakarta kasus-kasus kekerasan, terutama seksual kepada perempuan dan anak, patut mendapatkan perhatian dari negara, pemerintah di tingkat pusat, maupun di daerah,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat berbicara secara virtual dalam diskusi publik Mewujudkan Kampus Ramah Perempuan dan Anak di Yogyakarta, Kamis.

Hasto menyebutkan LPSK selama 2023 memberikan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana sebanyak 4.193 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.372 orang di antaranya merupakan saksi dan korban tindak pidana yang mengandung unsur kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, di DIY LPSK telah memberikan pelayanan kepada 97 orang saksi dan korban, sebanyak 88 orang di antaranya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual, baik yang berjenis kelamin perempuan maupun laki-laki.

“Perempuan maupun laki-laki, terutama laki-laki usia anak-anak, tujuh orang korban penganiayaan berat dan dua orang saksi korban KDRT. Ini angka yang cukup serius mengingat DIY ketimbang provinsi lain termasuk kecil, tetapi permintaan pelayanan LPSK termasuk tinggi,” kata dia.

Hasto mendorong para korban maupun keluarga korban kasus-kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada perempuan dan anak, berani bersuara serta berani memberikan kesaksian dalam proses peradilan.

Dengan berani bersuara, proses peradilan pidana pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, dia berharap bisa terbongkar dan tercapai rasa keadilan bagi korban.

Baca juga: LPSK teliti penyebab minim laporan kasus penyiksaan
Baca juga: LPSK beri perlindungan kepada eks CEO Miss Universe Indonesia