Korban Penipuan Tiket Coldplay Melapor ke Polres Tangerang Selatan

TANGERANG, Harnasnews – Korban penipuan penjualan tiket konser Band Coldplay melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Jumat.

Laporan dugaan penggelapan tiket konser tersebut terlampir dalam surat bernomor TBL/B/2642/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, 20 November 2023.

Kuasa Hukum Korban Leon Maulana Mirza Pasha di Tangerang mengatakan dalam membuat laporan tersebut pihaknya mewakili korban bernama Rijki Budiman yang merupakan Influencer/Content Creator asal Kota Batam  mengalami kerugian diperkirakan mencapai setengah miliar atau Rp500 juta.

“Per tanggal 20 November ini kami melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap tiket konser Coldplay yang telah diadakan di Jakarta pada 15 November lalu dengan kerugian mencapai Rp500 juta,” katanya.

Leon mengungkapkan, pelaporan dilayangkan kepada seseorang berinisial FM dan AS. Dimana, terduga ini merupakan komplotan dari tersangka berinisial GDA yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami menduga komplotan tersebut telah merencanakan secara matang, terstruktur dan terorganisir secara baik, karena nominal atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap peristiwa ini yang dilakukan oleh inisial FM dan AS. Kami duga satu komplotan dengan GDA yang telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan bahwa perputaran uang yang mengalir selama proses transaksi pembelian tiket pada tahun 2023 sebelum tersangka GDA ditangkap mencapai Rp40 miliar di beberapa rekening miliknya.

“Khususnya di rentang waktu yang berkaitan dengan penjualan tiket Coldplay, yakni di bulan Mei saat periode awal pembelian tiket hingga pelaksanaan konser di bulan November 2023,” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.