KOTA BANDUNG, Harnasnews – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang mengandung unsur kampanye di seluruh kecamatan di kota itu.
“Kita intensif setiap hari melakukan penertiban, ada yang terjadwal ada pula yang rutin. Dalam sehari bisa mencapai ribuan APS di 30 kecamatan, karena di setiap kecamatan ada yang melaporkan,” kata Sekertaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi di Bandung, Jumat.
Idris menjelaskan penertiban APS tersebut hanya yang mengandung unsur ajakan, karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Adapun tahapan ini baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Atas hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung untuk terus melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye hingga 27 November 2023.
“Dari Bawaslu sendiri sudah di sepakati, bahkan sudah ada pendatangan bersama bahwa yang bersifat kampanye pada saat belum memasuki tanggal 28 November ya itu kita tertibkan,” katanya.