MEDAN, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Medan menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program dana ma’had mahasiswa tahun 2020–2021.
“Kami melakukan penangkapan terhadap S di Medan pada Senin siang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Senin.
Penangkapan ini didasarkan pada surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) Nomor 1543 tanggal 3 Agustus 2023 yang sudah menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pungutan dana ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020–2021.
“Dalam hal ini, terhadap S sudah dilakukan persidangan secara in absentia di Pengadilan Negeri Medan bersama terdakwa E (Bendahara Pusbangnis UINSU) dan terdakwa S (Kepala Pusbangnis UINSU),” kata Ali Rizza.
Dia melanjutkan ketiga terdakwa itu sudah menjalani persidangannya dengan agenda pemeriksaan para saksi.