MERAUKE, Harnasnews – Calon presiden Ganjar Pranowo terinspirasi dari pertemuan dengan Uskup Agung Merauke, Monsinyur Petrus Canisius Mandagi, yang memintanya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi sesuatu.
“Kalau di pikiran terlintas ‘oh tidak baik untuk masyarakat’, maka jangan lakukan,” kata Ganjar usai menerima dua buku berjudul Bringing Justice and Peace to Papua dan ‘Belajar Mencintai Papua‘ dari Keuskupan Agung Merauke di Papua Selatan, Selasa.
Prinsip Uskup Agung itu menginspirasi Ganjar tentang bagaimana berpikir, bersikap dan bertindak seandainya terjadi sesuatu.
Termasuk kala dia diminta berkomentar mengenai dugaan pelanggaran netralitas dalam deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
“Konsepnya beliau cuma satu, gembira. Dan konsep gembira itu harus ditunjukkan dengan toleransi kita sehingga masing-masing berperan sesuai fungsinya. Kalau itu dijalankan beres lah,” kata Ganjar.
Wakil Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo – Mahfud Md, Andika Perkasa, menambahkan, pihaknya lebih menginginkan agar perangkat desa dapat diingatkan bahwa pelanggaran netralitas itu dapat dikenakan sanksi pidana. Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Kemudian sanksinya disebutkan dalam Pasal 490 yaitu: ‘Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).‘
“Jadi seharusnya itu mereka sebaiknya diingatkan untuk netral, tidak berpihak. Karena pada saat masa kampanye seperti sekarang, itu akan menyulitkan mereka kalau mereka tidak pernah membaca Undang-Undang itu sendiri karena akan membawa mereka ke ranah pidana,” kata Andika.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sendiri tengah memeriksa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia terkait dugaan pelanggaran pemilu karena mendukung pasangan capres-cawapres tertentu.