LP2KP Desak Pemda Sumbawa Keluarkan Sertifikat Tanah Transmigrasi SP3 Prode

SUMBAWA, Harnasnews – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) DPD Kabupaten Sumbawa mendesak pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk segera mengeluarkan sertifikat tanah milik warga transmigrasi desa SP3 Prode Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB.

Koordinator aksi massa Muhammad Sidik dalam orasinya mengatakan dirinya mendesak pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk segera memberikan Sertifikat Tanah milik warga transmigrasi di SP3 Prode Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB.

“Kami mendesak pemerintah Kabupaten Sumbawa agar segera memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat di SP3 Prode,”ujarnya, Rabu (29/11).

Menurutnya, hal tersebut mengingat SK Gubernur Nomor 161 tahun 1997 tentang pencadangan lahan usaha transmigrasi di wilayah desa SP3 Kecamatan Plampang sebesar 3000 hektar.

“Dan selama ini belum dikeluarkan sertifikatnya oleh Disnakertrans Sumbawa,”tegasnya

Lanjutnya, selama 23 tahun Disnakertrans Sumbawa tidak serius untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Dari 283 KK dengan luas pencadangan areal di desa SP3 Prode yakni 615,95 HA yang sudah di sertifikat namun, hingga saat ini belum diberikan sertifikatnya,”tegasnya.

Selain itu, dari 283 kapling sudah disertifikat masih 83 kapling yang belum menerima lahan usaha serta SHM dan pembagian lahan usaha di Desa Prode SP2 yang dibagikan kepada sebagian warga inti transmigrasi 75 are perkapling dari 150 KK dengan luas wilayah 630,00 HA yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Nomor 161 tahun 1997 lalu.

“Oleh karena itu kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan reformasi agraria yang terjadi di UPT Prode SP2 dan SP3 sejak pelepasan dan penyerahan pemukiman dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten Sumbawa tahun 2009,”pangkasnya.

Hingga berita ini diturunkan Belum ada pihak pemerintah yang bisa dikonfirmasi.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.