Pemkab Aceh Utara dan DPRK Setujui Rancangan APBK 2024
Aceh Utara, Harnasnews – Jajaran eksekutif dan DPRK Aceh Utara melakukan persetujuan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 dengan total APBK sebesar Rp. 2,569 triliun lebih.
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III DPRK Aceh Utara tahun sidang 2023 tentang Persetujuan Bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2024, berlangsung di ruang sidang utama DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu sore, (29/11/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, Asisten I Setdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten III Drs H Adamy, MPd, para Kepala OPD, para Pimpinan BUMD, para Kepala Bagian dan para Camat dalam Kabupaten Aceh Utara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, turut didampingi oleh Wakil Ketua Hendra Yuliansyah, SSos, dan Khairuddin, ST.
Penjabat Bupati Dr Mahyuzar, MSi, secara terpisah sangat mengapresiasi kinerja DPRK Aceh Utara terkait dengan digelarnya rapat paripurna untuk persetujuan Rancangan APBK 2024.
“Rapat paripurna yang tepat waktu, karena kerjasama dan kekompakan antara Eksekutif dan Legislatif. Harapan kita semoga Pemerintah Provinsi Aceh dapat menyetujui usulan Anggaran APBK Aceh Utara 2024 dan juga dapat selesai diproses sesuai jadwal,” ungkap Mahyuzar.
Rancangan struktur APBK Aceh Utara tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut, jumlah pendapatan daerah Rp. 2,528 triliun lebih, dan jumlah belanja daerah Rp. 2,569 triliun lebih. Sehingga terdapat defisit Rp. 40,352 miliar.
Angka defisit ini direncanakan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 40,452 miliar lebih. Dengan demikian total APBK sebesar Rp. 2,569 triliun lebih.
Sebelumnya, dalam sambutannya pada rapat paripurna tersebut Pj Bupati Mahyuzar mengucapkan terimakasih kepada Panitia Anggaran DPRK yang telah membahas Rancangan APBK Tahun 2024 pada rapat-rapat panitia anggaran.
Ungkapan terimakasih juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyusun dan membahas bersama dengan Panitia Anggaran DPRK, sehingga dapat diambil suatu keputusan bersama dalam sidang Paripurna tersebut.
Mahyuzar mengharapkan komunikasi dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif hendaknya terus dipertahankan serta ditingkatkan dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini.
“Selanjutnya kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara yang telah menetapkan agenda pembahasan Rancangan APBK dengan jadwal yang sangat padat, siang dan malam hari dan juga termasuk hari libur. Hal ini dilakukan semata-mata agar dibahas dan disepakati bersama sesuai dengan ketentuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.
Disebutkan bahwa pendapat Gabungan Komisi dan laporan dari Fraksi-Fraksi terhadap RAPBK Tahun Anggaran 2024 akan dievaluasi, dipelajari dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menjadi perhatian SKPK terkait.
Keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan belanja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat, di sisi lain pemerintah juga menganggarkan belanja untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang menjadi tanggungjawab bersama.
Kata Mahyuzar, anggaran APBK 2024 lebih fokus kepada menyukseskan Pemilu dan pembangunan daerah yang cukup besar, sementara pendapatan daerah untuk memenuhi belanja sangatlah terbatas dan memerlukan upaya-upaya untuk mencari sumber lain, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Kita berharap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara yang telah disepakati bersama menjadi suatu harapan dalam menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Mahyuzar.
Untuk menindaklanjuti persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun tentang RAPBK Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan maksud Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Qanun tentang APBK dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Untuk itu kami minta kepada Kepala BPKD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan hasil pembahasan kedua belah pihak guna kita sampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” minta Mahyuzar. (Zulmalik).