TANJUNG SELOR, Harnasnews – Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau memfasilitasi pemulangan 151 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan.
“Sebanyak 151 PMI itu telah melalui proses verifikasi atau pendataan dan telah diterbitkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor),” kata Konsul RI Tawau, Heni Hamidah di Nunukan, Sabtu.
Ratusan PMI itu terdiri 120 orang laki-laki dewasa, 22 orang perempuan dewasa, tujuh orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan.
Persiapan deportasi sebanyak 151 orang PMI itu dari Pelabuhan Ferry Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, telah disiapkan sejak Kamis (30/11).
Dilansir dari antara, Heni mengatakan, Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Tawau telah melakukan deportasi dengan biaya mandiri para deportan sebanyak 151 orang PMI yang telah selesai menjalani proses hukumnya dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.
Heni menyebut daerah 151 PMI tersebut didominasi asal Sulawesi Selatan, sebanyak 70 orang, disusul Kalimantan Utara 57 orang.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur sebanyak sembilan orang, Sulawesi Tenggara sebanyak enam orang, Sulawesi Barat empat orang. Kemudian, Ambon, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Timur masing masing-masing satu orang. (sls)