Wakil Ketua DPR Respons Soal Urgensi Revisi UU MK Bergulir di Parlemen

JAKARTA, Harnasnews – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons terkait urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang bergulir di parlemen.

“Revisi UU MK ini bukan (baru bergulir) pada saat-saat seperti ini. Jadi kalau dibilang urgensinya ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan, sehingga kemudian kemarin itu sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut bukan tiba-tiba saja digulirkan di DPR, melainkan telah melewati sejumlah proses, di mana sembilan fraksi di parlemen dan pemerintah sudah menyepakati pula agar Revisi UU MK itu dibawa ke Rapat Paripurna.

“Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87. Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati,” ujarnya.

Dia juga membantah adanya aksi walk out dalam rapat konsinyering Komisi III DPR dengan pihak pemerintah yakni Kemenkumham dan Kemenpolhukam saat membahas revisi UU MK.

“Menurut saya enggak ada yang walk out ya karena kalau ada salah satu pihak yang izin keluar, kemudian masih ada pihak lain yang ada di dalam, kalau walk out itu ya seperti meninggalkan ruang sidang begitu kan,” katanya.

Dasco pun memastikan bahwa revisi UU MK tidak akan masuk dalam agenda pengambilan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (5/12) esok hari.

Leave A Reply

Your email address will not be published.