BOGOR, Harnasnews – Dalam menuntut revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebanyak 3.120 kepala desa (kades) termasuk perangkat dari berbagai daerah di Indonesia menggeruduk Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Dalam UU itu, mereka menuntut adanya revisi terutama Pasal 39 terkait jabatan kades. Para kades menuntut agar masa jabatan selama 6 tahun dengan 3 periode direvisi menjadi 9 tahun dengan 2 periode termasuk penambahan anggaran Dana Desa (DD).
Terkait hal itu, Kades Sukakarya Bogor, Hasan Sukandi mengatakan, bahwa pihaknya mendukung perjuangan teman teman kades yang tergabung di delapan organisasi dalam koalisi Desa Bersatu.
“Mereka menuntut agar revisi UU Desa secepatnya disahkan dengan batas akhir penuntutan pada hari ini tanggal 5 Desember 2023,” jelasnya.
Hasan mengakui, dirinya tidak ikut serta ke Senayan bersama 10 rekan kades lainnya, dikarenakan ada reses DPRD ke wilayahnya.
“Jadi yang tidak berangkat ke Senayan hanya 2 kades dari 12 kades yang ada di Kecamatan Megamendung. Tapi saya mengutus 8 perangkat desanya berangkat,” akunya.
Kata Hasan, aksi ini mencerminkan urgensi yang dirasakan oleh para kades dan perangkat desa terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan desa desa di Indonesia.
“Kita berharap mudah mudahan rekan rekan kades berhasil. Semoga bermanfaat,” katanya. (Ded)