SUMBAWA, Harnasnews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus, Rabu (06/12/2023) akhirnya membacakan tuntutan pidana terhadap dr.DHB (Dokter Dede Hasan Basri) terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, pada sidang lanjutan ke – 15 kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH, Rabu (6/12) mengatakan jika saat ini tuntutan terhadap mantan direktur RSUD Sumbawa dr. Dede sudah dibacakan oleh tim jaksa di PN Tipikor Mataram,NTB.
“JPU menuntut dr. Dede 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan ,”ungkapnya.
Lanjutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan Jaksa, telah membuktikannya pada persidangan dan sangat yakin terdakwa bersalah dan melanggar sejumlah Pasal alternatif melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 23, jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terpisah Kuasa Hukum dr. Dede dari kantor hukum SS Partner Surahman,MD,SH,MH mengatakan terhadap tuntutan jaksa tersebut dirinya akan mengajukan pembelaan.
“Dari tuntutan tersebut kami selaku PH dr. Dede siap melakukan pembelaan. bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana unsur dari pasal yang disangkakan oleh JPU yakni pasal 12 huruf e UU Tipikor,” katanya.
Kata Surahman, bahwa terdakwa bukanlah pelaku dari tindak pidana yang disangkakan sebagai mana dakwaan pertama JPU. (Hermansyah)