JAKARTA, Harnasnews – Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) menilai pernyataan seniman Butet Kartaredjasa yang mengaku mendapat intimidasi dari kepolisian saat tampil di Taman Ismail Marzuki telah menyudutkan institusi Polri.
Wakil Ketua LISAN Ahmad Fatoni di Bareskrim Polri, Jumat, mengatakan selain menyudutkan, pernyataan terkait “intimidasi” itu dianggap menyebarkan berita bohong (Hoax).
“Jadi, sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet tersebut adalah hal yang menyesatkan. Jadi kami menduga ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoax,” katas Fatoni.
Fatoni mengatakan apa yang disampaikan oleh Butet telah dibantah oleh panitia penyelenggara termasuk oleh Divisi Humas Polri.
Oleh karena itu pihaknya akan menguji pernyataan Butet tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Meski demikian, laporan tersebut belum diterima oleh penyidik, karena belum lengkap secara administrasi, sehingga Advokat LISAN mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas).