JAKARTA, Harnasnews – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengakui aspirasi mereka kalah saat penetapan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di rapat pleno badan legislasi (Baleg) DPR RI.
“Karena anggota poksi PPP di Baleg hanya tiga orang maka aspirasi yang kami sampaikan kalah dengan yang lainnya,” kata Ketua Kelompok Fraksi PPP Baleg Sy Anas Tahir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan dalam pembahasan di tingkat panitia kerja dan pleno Baleg, Fraksi PPP mengingatkan bahwa kekhususan provinsi Jakarta bisa dilakukan dengan mempertahankan sistem pemerintahan seperti saat ini. Bahwa otonomi di tingkat provinsi dengan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dengan kemenangan 50 persen tambah satu persen.