SUMBAWA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan Bendahara BUMDes Semamung Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap seorang wanita berinisial PM ini sebagai kado Kejaksaan dalam memperingati Hari Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023.
“Penetapan tersangka ini sebagai kado peringatan Hari Anti Korupsi,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH dalam jumpa pers, Senin (11/12) pagi ini.
Didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham SH, Kajari yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, penetapan tersangka ini terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022.
“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung,” ungkap Kajari.
Dari perbuatan tersangka ini, sebut Kajari, BNI dirugikan sebesar Rp 3,3 Milyar. Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka PM bermain sendiri. Dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya. Warga diminta menjadi pemohon KUR, setelah cair, uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan komitmen fee lebih kurang 3,5 juta per orang dan dibebaskan dari pembayaran angsuran. Ini terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022. Kini kredit itu macet,” ungkap Kajari menerangkan modus yang dilakukan tersangka.
Setelah penetapan ini sambung Kajari, tersangka akan dilayangkan panggilan untuk dihadirkan pada Hari Jumat (15/12) mendatang. (Hermansyah)