SUMBAWA, Harnasnews – Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa,NTB Rp 3,3 miliar Putri Munira (PM), saat ini tiba di kantor Kejari Sumbawa dan langsung menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan media ini dikantor Kejari Sumbawa jalan manggis 7 Kelurahan Umasima Sumbawa Putri Munira tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bumdes tersebut didampingi suami, kelurga dan dua pengacara hebat Kabupaten Sumbawa yakni Endra Syaifuddin SH MH dan Syiis Nurhadi SH MH.
Putri Munira langsung masuk keruangan Kasi Tindak Pidana Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH.
Sebelum masuk keruangan pidsus Putri Munira menyapa dan menyalami wartawati Kompas.com Susi Gustiana.
Diketahui sebelumnya, Putri Munira (PM) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa pada (11/12) Senin lalu. Penetapan tersangka PM langsung diumumkan oleh Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH MH.
Menurut Kajari bahwa penetapan tersangka PM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bumdes Sahabat di desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa,NTB tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada dan juga hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam saksi tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa terkuak setelah ada laporan dari masyarakat pada awal Januari 2023 lalu. (Hermansyah)