JAKARTA, Harnasnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan lembaga penyelenggara pemilu menerapkan langkah-langkah antisipatif dalam rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan langkah antisipatif itu penting supaya peristiwa pada Pemilu 2019 yang menyebabkan kematian dan jatuh sakitnya petugas pemilu tidak terulang kembali pada Pemilu Serentak 2024.
“Salah satu langkah antisipatif paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas pemilu,” kata Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu menambahkan bahwa berdasarkan berbagai kajian, kematian petugas pemilu pada Pemilu 2019 berpotensi tinggi terjadi pada seseorang yang memiliki penyakit penyerta.
Oleh sebab itu, lanjut Pramono, Komnas HAM mendorong pemeriksaan kesehatan dalam proses rekrutmen dilakukan secara menyeluruh.
Komnas HAM juga mengimbau KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap kabupaten dan kota bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dan dinas kesehatan di tiap-tiap daerah.