SUMBAWA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Sumbawa resmi melakukan penahanan terhadap Bendahara BUMDes Semamung Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa berinisial PM (29), Jumat (15/12) malam.
Tersangka dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022 ini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd 2/12/2023.
Mengingat belum tersedianya Lapas khusus perempuan di Kabupaten Sumbawa, untuk sementara PM dititip di sel tahanan Polsek Kota, Polres Sumbawa. Tersangka melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun pihak kejaksaan menolaknya.
Kuasa Hukum tersangka, Endra Syaifuddin dan Syiis Nurhadi dari kantor hukum Samawa Law Office kepada wartawan saat mendampingi tersangka, Jumat (15/12) malam, menyatakan menghormati penetapan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.
Pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan, namun tidak dikabulkan sehingga kliennya ditahan selama 20 hari ke depan. Salah satu alasan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan itu, lanjut Endra, karena tersangka memiliki dua orang anak yang masih berusia satu tahun dan empat tahun.
“Kami hormati penetapan pihak kejaksaan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung ini terjadi dalam rentang waktu Tahun 2021 dan 2022.
Modusnya tersangka meminjam KTP warga untuk dijadikan pemohon pinjaman KUR ke Bank BNI. Terkumpullah 46 KTP. Setelah permohonan disetujui BNI, pihak bank menyerahkan ATM dan buku tabungan kepada masyarakat dengan nilai pinjaman rata-rata Rp 50 juta sesuai batas maksimal. Setelah itu masyarakat menyerahkan ATM dan buku tabungan tersebut kepada tersangka PM.
Kemudian tersangka menarik uang dari semua rekening tabungan masyarakat. Sebagai kompensasi, tersangka memberikan fee kepada para pemohon berkisar antara Rp 3,5 juta sampai 5 juta per orang. Bukan hanya itu, tersangka berjanji akan membayar angsuran kredit para pemohon atas pinjaman KUR dimaksud. Belakangan kredit ini macet dan BNI telah dirugikan sekitar Rp 3,2 Miliar.(Hermansyah)