PASURUAN, Harnasnews – Seorang ibu paruh baya harus berurusan dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan karena didugan menjadi salah seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu, pada hari minggu (10/12/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (16/12/2023) diruang kerjanya, membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka Muslimah (52) warga Dusun Sumberpandan Rt.003 Rw.012 Kel/Desa. Bulusari Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
“Tersangka kami amankan karena kedapatan menjadi pengedar barang haram jenis Sabu, keseharian tersangka merupakan pemilik sebuah warung kopi diwilayah situ,” urai Kasat Resnarkoba.
Penangkapan tersangka bersumber dari informasi masyarakat yang langsung dikembangkan oleh anggota, dan mendapati tersangka yang menawarkan barang haram sambil berjualan kopi didalam warungnya.
“Pada intinya karena desakan ekonomi, sehingga tersangka membuka warung kopi sambil berjualan barang haram tersebut. Karena menurut keterangan dari tersangka, belakangan bisnis warung kopinya sepi pelanggan,” jelas Kasat yang akrab dengan panggilan Gus Pur.
Dari tangan tersangka dapat diamankan barang bukti berupa 19 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan beserta plastik klipnya menjadi 5,45 gram, sebuah kaleng rokok warna merah untuk menyimpan sabu, dan satu buah Hp merek VIVO warna Biru Dongker.
“Saat ini tersangka mendekam diruang tahanan Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta dilakukan pengembangan juga mencari dan menemukan pelaku yang terkait,” pungkas Gus Pur.(Hid)