MAKASSAR, Harnasnews – Jajaran Polres Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pembusuran bocah berinisial MA (6) pada 3 Desember 2023 di Wilayah Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Ada dua orang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AS usia 21 tahun dan TD usia 22 tahun yang sebelumnya ditangkap,” ujar Kepala Satreskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Bahtiar, Sabtu.
Meski demikian, untuk pelaku utama yang melakukan pembusuran tersebut hingga mengenai pipi anak korban, kata, Bahtiar, masih dalam pengejaran petugas dan untuk identitasnya sudah di ketahui.
“Kita sementara kejar pelaku utamanya, yang dua orang tersangka ini bukan. Tapi bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena sebagian busur (anak panah) yang dia bawa,” tutur dia menekankan.
Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan apakah para tersangka ini merupakan bagian dari kelompok geng motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa.