Tetap Dieksekusi PN Kota Bekasi, Kuasa Hukum Lampok Nababan Akan Tetap Lakukan Upaya Hukum
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Juru sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi akhirnya melakukan eksekusi sebuah rumah di RT 03 RW 01, kelurahan Pengasinan, kecamatan Rawalumbu pada Selasa (19/12/23).
Kuasa hukum tergugat, Haritsah SH, MH bersama Joko S. Dawoed, SH menuturkan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin oleh tim juru sita Radius Hadiwijaya.
“Kami mendapatkan rasa kekecewaan yang sangat besar terhadap hukum di Indonesia, kami menduga ada penyelundupan hukum nyata ada di negeri ini yang dilakukan oleh para jurus sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dimana gugatan berbeda alamat dapat dieksekusi,” katanya.
Dikatakannya bahwa keputusan itu cacat formil melakukan eksekusi beda objek, dimana putusan Pengadilan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.
“Tidak pernah diberikan sampai saat ini dan tidak pernah dibacakan secara terbuka dalam melakukan proses eksekusi telah terjadi 22 November 2023 dan pada hari ini juga 19 Desember 2023, tidak pernah dibacakan amar putusannya,” imbuhnya.
Eksekusi kali ini didasari dengan hasil lelang dengan penetapan nomor 21/Eks.Ris Lelang/2022/PN.Bks Jo. Nomor 93/2003 ditetapkan 7 Desember 2023 oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Dimana menyatakan eksekusi pada tangga 22 November dikarenakan satuan pengamanan kurang mendukung untuk melaksanakan eksekusi yang dimaksud dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan makan eksekusi tidak dapat terlaksana, namun faktanya yang terjadi di lapangan, Klien kami mempertahankan hak nya,” katanya menambahkan.
Sekedar diketahui bahwa di tahun 2002 dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.
Atas eksekusi itu, pihak kuasa hukum tergugat juga akan melakukan upaya hukum lain.
“Dari kuasa hukum kami akan melakukan upaya hukum yang baik secara perdata maupun pidana, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, dimana bukti tersebut juga dihalang-halangi untuk kita dapatkan,” ungkapnya.
Dalam amar putusannya dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi disebutkan bahwa menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 meter persegi yang terletak di kampung pengasinan RT 003 RW 001 nomor 45 kecamatan Bekasi Timur atas nama Lambok Nababan adalah harta bersama yang belum dibagikan.
Namun, pada amar putusan itu dinilai salah alamat karena seharusnya objek itu beralamat di RT 005 RW 001 nomor 14 kelurahan Pengasinan kecamatan Rawalumbu. Sehingga, eksekusi tidak dapat dilakukan karena berbeda dengan amar putusan. (Mam)