Penerimaan Pajak DJP Sumut I Lampaui Target dengan Raup Rp26,3 Triliun
MEDAN, Harnasnews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) meraup penerimaan pajak neto sebesar Rp26,33 triliun pada Januari-18 Desember 2023, melampaui target Rp26,06 triliun untuk tahun 2023.
“Penerimaan pajak itu mencapai 101,5 persen dari target 2023. Kami mampu melampauinya sebelum akhir tahun,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra dalam acara temu media di Medan, Selasa.
Arridel melanjutkan dari jenisnya, jenis pajak yang mendatangkan penerimaan terbesar untuk DJP Sumut I mulai Januari hingga 18 Desember 2023 datang dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas tepatnya PPh Pasal 25/29 Badan.
Pada Januari-18 Desember 2023, PPh Pasal 25/29 Badan menghasilkan pajak neto sebesar Rp7,58 triliun.
“Artinya, pembayaran PPh dari perusahaan-perusahaan itu mendominasi penerimaan pajak tahun 2023,” kata Arridel.
Jika dirinci lebih lanjut, penerimaan pajak neto DJP Sumut I didominasi lima sektor yakni pertama industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi.
Ketiga yaitu administrasi pemerintahan dan jaminan sosial, kemudian pertanian, kehutanan dan pertanian serta, terakhir, jasa keuangan dan asuransi.