Putri Munira Dipindahkan ke Lapas Perempuan Mataram

SUMBAWA, Harnasnews – Setelah empat hari mendekam di sel tahanan sementara Polsek Kota Sumbawa, akhirnya Putri Munira (29) bendahara Bumdes ” “Sahabat” Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, NTB tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa tahun 2021 dan tahun 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,2 Miliar, yang kini berstatus tahanan Jaksa, dipindahkan penahanannya ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mataram.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya Selasa (19/12) menjelaskan pemindahan penahanan tersangka KUR BNI 46 Sumbawa itu dilakukan hari ini, sehingga tersangka PM dikeluarkan dari tahanan Mapolsek Kota Sumbawa untuk selanjutnya dengan menggunakan mobil tahanan dan mendapatkan pengawalan petugas, langsung dibawa menuju LPP Mataram.

“Pemindahan penahanan tersangka PM ini dilakukan dalam rangka memperlancar persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram, dimana saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum tengah melengkapi berkas dakwaannya, dan jika nanti sudah lengkap, maka berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Zanuar Irkham.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka PM sendi ditahan Jaksa selana 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024 mendatang.

Sebelum tersangka PM ditahan Jaksa, terlebih dahulu menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) menyusul pemeriksaan tersangka PM didampingi tim Penasehat Hukumnya Advokat/Pengacara Endra Syaifuddin SH MH dan Syiis Nurhadi SH MH dari Kantor Hukum Samawa Law Office, sekitar delapan jam tuntas dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, lantas tersangka dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan pengawalan ketat diantar dan dibawa menuju Polsek Kota Sumbawa.

Dalam kasus KUR ini tersangka PM disangkakan dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 A dan B ayat 2 dan ayat 3 undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana setelah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 (Primair) dan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf A dan B, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.