Kades Sukajaya Pastikan Takkan Ada Penolakan Pemakaman di TPU Cikarang Jati
BEKASI, Harnasnews – Pemerintah Desa Sukajaya memastikan tidak akan ada penolakan bagi warga Desa Sukajaya untuk memakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cikarang Jati (Sukajaya).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Desa Sukajaya, Amang saat melakukan pertemuan dengan pengurus makam TPU Cikarang Jati, di Kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jum’at (22/12/2023).
“Saya sebagai Kepala Desa Sukajaya memperbolehkan warga Desa Sukajaya yang meninggal, baik itu yang tinggal di perumahan atau di kampung untuk dimakamkan di TPU Cikarang Jati, ” tegas Amang.
Hal senada juga dikatakan pengurus makam TPU Cikarang Jati Yana Yonex. “Saya jamin semua orang perumahan tidak ada permasalahan. Setiap orang perumahan yang mau dimakamkan tetap saya fasilitasi [untuk dimakamkan di TPU Cikarang Jati],” katanya.
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar ini juga menjelaskan, status TPU Cikarang Jati sebenarnya merupakan tanah adat yang diwakafkan untuk pemakaman warga kampung yang tinggal di Desa Sukajaya. “Tapi dengan kebijaksanaan Pak Lurah (Kades Amang) dan saya (pengurus makam) maka warga perumahan juga diperbolehkan untuk dimakamkan di sana,” jelasnya.
Terkait kabar warga perumahan Gramapuri Persada yang ditolak saat hendak dimakamkan di TPU Cikarang Jati, Yonex menjelaskan bahwa hal tersebut hanya salah komunikasi. “Hanya miskomunikasi saja,” ucapnya mengklarifikasi.
Dia menceritakan, saat kejadian, dirinya bukan meninggalkan warga yang ingin memakamkan di TPU Cikarang Jati. “Saat akan dimakamkan, bukan saya tinggal, tapi saya mau nyari orang untuk menggali makam. Saat itu baru ada satu orang penggali, kan saya inisiatif buat nyari orang lagi,” ucapnya.
“Buat ke depannya, [warga] perumahan Gramapuri tidak ada masalah (untuk dimakamkan di TPU Cikarang Jati],” tambah Yonex. (Supri)