JAKARTA, Harnasnews – Tim Pemenangan Nasional (TPN) menyatakan Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md. telah menangani dana korupsi sebanyak Rp677,52 triliun selama menjabat menjadi Menko Polhukam.
“Kasus yang ditangani Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam sejak menjabat pada bulan Oktober 2019 sampai sekarang, berjumlah Rp677 triliun atau tepatnya Rp677,52 triliun,” kata Deputi Politik 5.0 TPN Andi Widjajanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Andi membeberkan beberapa perincian dana korupsi yang telah ditangani Mahfud tersebut terdiri atas tindak pidana pencucian uang oleh oknum dari Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun, kasus penipuan oleh Koperasi Indosurya Rp106 triliun, korupsi Asabri Rp22,78 triliun, hingga korupsi Bakti Kominfo Rp8 triliun.
Mahfud Md. bahkan telah memproses lebih dari 140 pelaku pinjaman online dalam satu hari. Kerja keras Menko Polhukam itu kemudian dinilai sebagai upaya Mahfud untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat korupsi serta meningkatkan kesejahteraan bangsa. Pemerintah dapat menstabilkan harga, menaikkan nilai ekspor, sampai membuat hilirisasi.
Menurut dia, bila dana korupsi itu dapat dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan perekonomian bangsa yang berdasarkan data Kementerian Keuangan pada kuartal ketiga 2023 tumbuh positif sebesar 4,94 persen, dapat menambah pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3,9 persen.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia katakanlah di angka 4,6 persen, kalau ditambah 3,9 persen saya bulatkan saja jadi 4 persen langsung jadi 8,6 persen,” katanya.
Berdasarkan hitungan TPN, apabila Pemerintah berhasil membawa laju pertumbuhan ekonomi di atas angka 8 persen, rasio pajak (tax ratio) yang menurut Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka perlu dinaikkan menjadi 23 persen, tidak perlu lagi dilakukan karena trennya yang sudah baik.