Jaminan Halal Produk Olahan Daging Sapi Yang Terstandar
Oleh: Yuliana Susanti & Yanti Triguna
Sistem jaminan halal merupakan suatu rangkaian proses kebijakan dan praktik yang digunakan untuk memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memenuhi kriteria standar halal yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Sistem ini dirancang dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan halal yang meliputi aspek bahan baku, proses produksi dan penyimpanan serta distribusi.
Dalam praktiknya, penerapan sistem jaminan halal ini bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang ingin memastikan produk atau layanan yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip dan persyaratan halal yang berlaku.
Daging merupakan salah satu bahan pangan sumber protein hewani yang dapat diolah dalam berbagai jenis produk yang menarik dengan aneka bentuk dan rasa untuk memperpanjang masa simpan serta dapat meningkatkan nilai ekonomis tanpa mengurangi nilai gizi daging yang diolah.
Olahan daging sapi yang sudah lama dikenal dan sangat digemari di berbagai lapisan masyarakat Indonesia adalah bakso, karena harganya yang relatif murah. Berdasarkan SNI 01-3818-2014 bakso memiliki kandungan air 70%, kandungan lemak maksimum 10%, kandungan protein minimum 11%, kadar abu maksimum 3% dengan tekstur yang kenyal serta tidak menggunakan bahan pengawet.
Hasil kajian yang dilakukan Meutia dan Fitri (2019) melaporkan bahwa berdasarkan hasil analisis protein maupun lemak sebanyak 31 sampel bakso daging atau 46,87% tidak memenuhi persyaratan mutu SNI bakso daging baik untuk bakso daging maupun bakso daging kombinasi karena memiliki kandungan kadar protein di bawah 8%.
Salah satu penyebab masih rendahnya kualitas atau standar pengolahan bakso daging yang beredar ditengah masyarakat dikarenakan SNI bakso daging masih bersifat sukarela dan kecenderungan standar daging olahan di Indonesia (SNI) lebih rendah dibandingkan dengan standar yang berlaku di luar (Meutia dan Fitri, 2019). Selain itu juga, disebabkan karena keterbatasan pengetahuan para pelaku usaha terkait tentang adanya SNI 01-3818-2014.
Selain penerapan standar kualitas produk olahan daging yang dihasilkan, sistem jaminan halal juga berperan penting dalam menunjang keberlangsungan usaha bagi pelaku industri daging olahan. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal antara lain: 1) komitmen dan tanggung jawab; 2) bahan; 3) proses produk halal; 4) produk dan 5) pemantauan dan evaluasi.
Berdasarkan laporan dari Indikator Islam Global (2020/2021) menyatakan bahwa posisi Industri Halal Indonesia berada di peringkat ke 5 dan Industri Makanan Halal Indonesia berada di peringkat ke 4 diantara 73 negara serta hasil analisisnya menunjukkan bahwa rantai pasok dan jaminan keamanan pangan menjadi fokus pengembangan industri halal.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal serta visi Indonesia untuk menjadi pusat produsen halal dunia.
Pemahaman akan jaminan halal, keamanan dan kualitas pangan sangat penting bagi produsen, khususnya usaha kecil menengah (UKM). Sistem jaminan halal dibangun untuk menjamin konsistensi produk yang dihasilkan oleh produsen dari waktu ke waktu.
Produsen perlu menetapkan ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan untuk memproduksi produk olahan halal yang terikat dengan aturan kehalalan yang tentunya berlaku di Indonesia. Kebijakan tersebut dapat dibuat secara tertulis, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat bagi pelaksana di tingkat teknis.
Di Indonesia Sistem Jaminan Halal telah diterapkan oleh LPPOM MUI untuk mengaudit pengajuan permohonan sertifikat halal.
Salah satu persyaratan dalam sertifikasi halal adalah adanya jaminan produk halal. Jaminan produk halal merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan adanya sertifikat halal, dimana hal ini akan mengikat industri baik skala kecil hingga skala besar untuk dapat menerapkan sertifikasi halal yang merupakan salah satu syarat agar produk dapat di pasarkan di indonesia.
Selain parameter-parameter yang menyangkut regulasi keamanan pangan berdasarkan peraturan BPOM yaitu batas cemaran mikroba (Peraturan BPOM No. 13 tahun 2019) dan batas cemaran logam berat (Peraturan BPOM No. 5 tahun 2018), parameter utama yang menentukan mutu produk olahan daging adalah kadar protein dan kadar lemak.
Hal ini tentunya harus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha industri olahan daging sapi untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan standar produk yang dihasilkan sehingga dapat meningkatkan daya saing para pelaku usaha industri olahan daging.
Selain itu juga, para pelaku usaha harus mampu memberikan jaminan halal pada produk yang dihasilkan karena dengan adanya jaminan halal ini akan membuka peluang usaha secara jelas dan produk yang beredar akan aman dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya untuk masyarakat muslim.
Untuk mewujudkan dan meningkatkan penerapan jaminan halal yang terstandar pada produk-produk olahan yang ditawarkan oleh pelaku usaha, tentunya diperlukan sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal yang disampaikan kepada dunia usaha dan masyarakat.
Hal ini tentunya memerlukan kerjasama dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal selaku lembaga yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan halal dengan kementerian dan lembaga terkait urusan perindustrian, kesehatan, pertanian, standardisasi dan akreditasi, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, serta pengawasan obat dan makanan.
Penulis: Analis Standardisasi BSIP NTB