PRINGSEWU, Harnasnews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilu 2024, membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) sebanyak 1.209 orang. Pengawas TPS akan tersebar di 9 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan, dan 1.209 Tempat Pemungutan Suara se-Kabupaten Pringsewu.
Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran
Pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon Pengawas TPS dapat diunduh di sosial media Panwaslu Kecamatan atau dapat diambil langsung ke kantor sekretariat Panwaslu kecamatan tempat mendaftar.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwasiu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. (Psssi 68 Ayat 2 Perbawasiu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum)
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas:
a.. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dar TPS ke PPS:
b. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemikhan:
c. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan: dan
d. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
(Pasa! 66 Ayat 3 Perbawasiu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pota Hubungan Pengawas Pemilihan Umum)
Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar:
d. Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat;
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia):
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
5) Bersedia bekerja penuh waktu:
8) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS dapat melakukan:
a. konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa:
b. konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa,
c. koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain: dan/atau
d. koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain. (Pasai 94 Ayat 1 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum)
(Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, Dan Informasi) No Handphone 10856-0966-5647.