Seorang IRT Harus Merasakan Dinginnya Jeruji Tahanan Polres Pasuruan

BERITA

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

PASURUAN, Harnasnews — Sasi Rahayu (40) warga Dusun Gerdu Rt. 04 Rw.02, Desa Gendro, Kecamatan Tutur harus rela diborgol oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Selasa (02/01/2024) sekira pukul 18.30 WIB, lantaran ikut mengedarkan sabu yang dijalankan bersama suaminya.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo saat ditemui pada Sabtu (06/01/2024) membenarkan terkait Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut.

“Betul mas, pada selasa kemarin anggota kami menangkap seorang ibu rumah tangga yang berada di Kecamatan Tutur,” ucap Kasat Resnarkoba yang akrab dipanggil Gus Pur.

Agus Purnomo juga mengatakan pelaku mengedarkan barang haram itu untuk membantu suaminya yang saat dilakukan penggrebekan suami pelaku tidak ada di rumah. Sehingga suami tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ya, tersangka melakukan aksi itu untuk membantu suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Tidak hanya itu, Gus Pur juga menjelaskan tersangka diamankan di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersebut.

“Untuk tersangka kami amankan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 klip sabu berukuran kecil dari rumah pelaku. Tiga klip tersebut berisi sabu seberat 0,82 gram, 0,43 gram, 0,43. Total keseluruhan 1.68 gram sabu yang siap diedarkan,” jelasnya.

Kini ibu rumah tangga tersebut harus meringkuk sendirian dibalik jeruji besi, sementara sang suami masih dalam pengejaran dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.