Kinerja Satgas PPLH yang Dibentuk Pj. Bupati Bekasi Dipertanyakan
BEKASI, Harnasnews – Warga Kabupaten Bekasi mempertanyakan kinerja dari Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dibentuk Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam menangani darurat sampah dan pencemaran lingkungan.
Surya, salah satu warga Kabupaten Bekasi yang bertempat tinggal di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat mengatakan, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan pada tanggal 18 Oktober 2022 telah membentuk Satgas PPLH untuk mengatasi permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan yang kian hari semakin tidak terkendali.
“Dalam paparannya beliau menyampaikan, bahwa Satgas PPLH akan fokus mengatasi tiga masalah, yakni penanganan sampah di sungai dan sampah plastik, pencemaran sungai akibat limbah cair dan percepatan penanganan banjir,” kata Surya, Rabu (10/1/2024).
Dani Ramdan, lanjut Surya, juga menyebutkan ada empat rencana aksi yang akan dilakukan oleh Satgas PPLH, yakni sosialisasi dan kampanye pengurangan sampah, pembinaan masyarakat, pengawasan terhadap sungai dan penegakan hukum bagi pelanggar.
“Pertanyaannya adalah sudah efektifkah kinerja Satgas PPLH bentukan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan?” tanyanya.
Terkait hal tersebut, Pemerhati Lingkungan Nugraha Hamdan juga memberikan tanggapannya. “Bagus dan tidak ada salahnya membentuk Satgas, ya walaupun personilnya terkadang cuma itu-itu saja. Kinerja Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan selama memimpin Kabupaten Bekasi yang sudah menginjak periode kedua terkesan beliau tidak tahu akar permasalahan yang sebenarnya dan kebanyakan pencitraan,” kata Nugraha. “Mungkin Pak Dani Ramdan ingin nyalon Bupati kali ya,” tambahnya sambil tertawa.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada lima aspek penting yang harus diperhatikan dalam permasalahan sampah. “Yaitu aspek hukum, aspek kelembagaan, aspek pendanaan, aspek sosial budaya dan aspek teknologi. Kajian dan Raperda sampah padahal sudah siap tuh dari tahun 2018, tapi sampai saat ini belum juga disahkan,” ujarnya.
“Sekarang saya tanya, sampah area industri yang mengelola siapa?Sistem pengelolaan dan persyaratannya gimana? Tipping fee-nya berapa? Tipping fee netes ke kas daerah tidak?” tanya Nugraha.
Dia juga mempertanyakan terkait limbah industri yang ada di Kabupaten Bekasi. “Terus setelah di sortir limbahnya dibuang di pinggir kali gitu? Jadi, sebelum melangkah ke aspek kedua, ketiga dan selanjutnya, siapkan dulu aturan mainnya melalui Perda,” tegasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, sebenarnya Kabupaten Bekasi telah memiliki perusahaan milik daerah yang dapat dijadikan solusi untuk menangani permasalahan sampah. Tapi, perusahaan tersebut posisinya saat ini sudah mati suri alias dibekukan.
“Coba hidupkan lagi. Tapi direksinya harus dipilih dan diseleksi dengan benar. Bukan berdasarkan kedekatan apalagi kepentingan politik, tetapi berdasarkan kemampuan dan punya ide serta gagasan,” sarannya. “Tidak perlu di tes, tidak usah dikasih penyertaan modal, cukup dikasih SK saja. Bisa tidak mereka menjalaninya. Kalau tidak bisa ganti lagi, begitu saja kok repot,” tegas Nugraha.
Dia kembali menegaskan agar Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak hanya sekedar pencitraan saja. “Kerja nyata dong. Ambil langkah tegas dan berani, slogannya kan makin berani. Kalau Pj. Bupati Bekasi berani melakukan hal-hal yang sudah saya bicarakan tadi sesuai tahapannya, saya duluan yang bakal menyatakan sikap mendukung beliau jadi Bupati 2024,” pungkas Nugraha. (Supri)