Bawaslu Kota Bekasi Akan Agendakan 3 Saksi Tambahan Dalam Polemik Jersey 02

KOTA BEKASI, Harnasnews.com –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan kepada PJ Walikota Bekasi R Gani Muhammad dan Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Rabu (17/01/24)

Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, menjelaskan bahwa Bawaslu meminta keterangan mereka terkait dengan polemik Jersey 02 beberapa waktu lalu.

“Hari ini tadi klarifikasi Pj Wali Kota Bekasi dan Camat Bekasi Selatan, lalu ada pengembangan mau kita rapatkan. Kalau bicara terakhir kan belum terakhir klarifikasi, nanti pada rapat apakah membuktikan mendapatkan keterangan lainnya dari saksi yang akan kita panggil,” kata Sodikin kepada media.

Dari hasil klarifikasi Camat Bekasi Selatan, Bawaslu menilai adanya kemungkinan bertambahnya saksi dalam polemik yang sempat menyita perhatian publik itu.

“Ya ini nanti ada beberapa yang disebut panitia oleh camat Bekasi Selatan. Apakah nanti dalam rapat perlu atau tidak melakukan permintaan keterangan dari dia. Ada tiga, diluar dari terlapor itu dari panitia

Dari informasi yang didapat, ke tiga saksi yang akan dipanggil merupakan TKK jajaran Pemkot Bekasi.

Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya dicecar dengan 56 pertanyaan seputar polemik itu selama hampir 5 jam. Karya naik ke lantai 2 gedung Bawaslu sejak pukul 13:00 wib dan selesai sekitar pukul 17: 20 wib.

Pemeriksaan kepada Karya lebih lama dari saksi dan terlapor sebelumnya, bahkan PJ Walikota Bekasi R Gani Muhammad hadir di Bawaslu sekitar pukul 09:00 wib dan selesai sekitar pukul 10:00 wib.

Hal ini dikarenakan Karya Sukmajaya menjadi salah satu koordinator dalam pertandingan antar kecamatan tersebut.

“Ya menggali saja keterangan dari dia, karena ada keterangan klarifikasi yang sebelumnya bahwa Camat Bekasi Selatan ini sebagai koordinator acara,” ungkap Sodikin

Sementara, menurut Sodikin bahwa ada 3 saksi lain yang nantinya akan segera dihadirkan, namun ada keterangan saksi ahli yang lebih dulu akan dimintai keterangan atau pendapatnya.

“Inilah yang akan kita tentukan. Karena besok itu (Kamis) agendanya mendengar keterangan ahli dari doktor Dede Kania. Memang kita tidak memintai keterangan disini, tetapi kita sudah buat janjian dengan beliau besok akan meminta keterangan di Kantor Bawaslu Jabar, besok jam 2 siang,” imbuhnya.

Bawaslu memiliki waktu hingga 23 Januari untuk segera memutuskan dan menertibkan rekomendasi terkait polemik itu apakah melanggar undang-undang pemilu atau tidak.

“Ya kan sampai Selasa (21 Januari) masih ada waktu sekitar Jumat atau Senin, kita usahakan Jumat ini,” pungkasnya. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.