SUMBAWA, Harnasnews – Tak terima dengan putusan (vonis) pidana yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Rabu (10/01/2024) lalu, yakni selama 7 Tahun Penjara potong tahanan plus Denda 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan dan dibebani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar Lebih Subsider 2 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2023 lalu itu, akhirnya terdakwa dr Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi NTB di Mataram.
Dokter Dede sendiri menyatakan banding melalui kuasa hukum barunya dari Mataram pada Selasa sore (16/01/2024), sebagaimana diungkapkan Advokat Surahman MD SH MH kepada awak media Rabu (17/01/2024) bahwa dirinya selaku kuasa hukum awal tugasnya mendampingi dokter Dede telah selesai dan berakhir di Pengadilan Tipikor Mataram, dan untuk proses dan langkah hukum selanjutnya yang bersangkutan menunjuk kuasa hukum baru untuk proses banding ke Pengadilan Tinggi NTB, ujarnya.
Sementara itu, Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH ketika dikonfirmasi dikantornya terkait dengan pernyataan banding terdakwa dr.Dede Hasan Basri tersebut, membenarkan kalau terdakwa kasus RSUD Sumbawa itu telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi NTB di Mataram dan itu adalah hak yang bersangkutan, namun tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa telah diperintahkan untuk menyatakan banding, tukasnya.
“Karena terdakwa dokter Dede menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram itu, maka secara otomatis Jaksa juga menyatakan banding, dimana langkah selanjutnya tim JPU masih menunggu salinan putusan Pengadilan dan memori banding dari terdakwa, jika sudah diterima maka secepatnya kontra memori banding dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tinggi NTB,” papar Kajari Hendi Arifin.
Untuk diketahui bersama, terdakwa dr Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa tetsebut sebelumnya dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH selama 7 tahun penjara potong tahanan disertai Denda Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram diketuai Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH, pada sidang ke 22 kalinya yang berlangsung Rabu (10/01/2024) lalu, menjatuhkan hukuman (vonis) pidana selama 7 tahun penjara potong tahanan, denda 200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan disertai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar lebih dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara 2 tahun, dan akhirnya baik terdakwa dr.Dede Hasan Basri maupun Tim JPU Kejari Sumbawa sama-sama menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi NTB di Mataram.(Hermansyah)