SEMARANG, Harnasnews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam amar putusan kasus kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memerintahkan sebagian barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar yang merupakan auditor BPK.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang putusan untuk terdakwa Bernard Hasibuan, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah di Semarang, Kamis, menyebutkan sejumlah barang bukti yang harus dikembalikan ke jaksa untuk pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar.
“Menyatakan barang bukti untuk dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Medi Yanto Sipahutar,” katanya, dilansir dari antara.
Dalam perkara tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Bernard Hasibuan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah telah merekayasa lelang untuk memenangkan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dalam proyek sejumlah proyek DJKA di Jawa Tengah.