Bawaslu Menilai Insiden Jersey 02 Oleh ASN Kota Bekasi Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polemik Jersey 02 oleh para ASN Kota Bekasi pada 29 Desember 2023 lalu telah menemui babak baru. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan konfirmasi kepada semua pihak, Bawaslu Kota Bekasi menyatakan tidak ada unsur pelanggaran.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin langsung membacakan putusan.

“Bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola,” ucap Muhamad Sodikin, Senin (22/01/24)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor soal adanya dugaan ketidak-netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, nantinya Bawaslu akan meminta keterangan terhadap para terlapor tentang apa niat dan tujuan berfoto dengan jersey nomor 2.

“Terlapor yang rencananya akan lebih dulu dimintai keterangan yakni Pj Wali Kota Bekasi, Kepala Cabang Bank Jawa Barat (BJB) dan sejumlah camat,” ucap Sodikin beberapa waktu lalu.

Menurut Sodikin, Kemungkinan Bawaslu membutuhkan 14 hari untuk melakukan proses pemeriksaan yaitu terlapor yakni Pj. Walikota Bekasi, Kacab BJB dan Camat.

Menurut Sodikin, hampir tiga Minggu kita melakukan investigasi soal insiden Jersey Nomor Dua, Tidak memenuhi komulatif citra diri, karena sesuai pasal di PKPU pada saat ASN bermain bola tidak ada gambar dan visi misi Paslon capres hanya dugaan nomor urut saja. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.