KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Pondokgede mengamankan 2 pelaku begal bersenjata. Hal ini diungkap Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Hartono saat menggelar pers rilis di Mapolsek Pondokgede pada Kamis (25/01/24).
Kapolsek menuturkan bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 15:30 wib, di Jl. Kemang Sari Raya, kelurahan Jatibening Baru, yang dilakukan oleh 2 orang pemain berinisial DC dan SY.
“Adapun kronologis kejadian tersebut adalah ketika korban melintas di tempat kejadian menggunakan sepeda motornya berboncengan tiga dengan temannya. Kemudian pelaku datang dari arah belakang dan menabrakkan motornya ke arah spakbor motor korban,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, pelaku mendahului motor korban dan menghentikan motor korban, dan setelah korban menepi, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan hp dengan alasan ganti rugi.
“Selanjutnya pelaku merampas hp korban sambil menodongkan senjata air softgun ke arah korban. karena ketakutan, korban menyerahkan hp nya,” imbuhnya.
Setelah korban menyerahkan hp nya, pelaku mencoba melarikan diri. Pada saat bersamaan korban langsung berteriak sehingga memancing kerumunan warga.
Mendengar teriakan korban, korban melakukan pengejaran kepada pelaku. pelaku yang panik kemudian menabrak trotoar dan dibantu warga kemudian pelaku diamankan.
“Korban dibantu oleh warga sekitar yang melintas di tempat kejadian. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pondokgede guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ditahan di Polsek Pondokgede. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 3 unit hp yang satu diantaranya milik korban, 1 buah senjata air softgun dan 2 buah dompet disita polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Mam)