DENPASAR, Harnasnews – Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap warga negara asing asal Rumania, yakni terdakwa Cosmin Liviu Oprea (36), dalam kasus narkotika jenis ganja.
Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1) menyatakan terdakwa Cosmin Liviu Oprea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cosmin Liviu Oprea pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta,” kata ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, dilansir dari antara.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU menuntut terdakwa Cosmin Liviu Oprea, pria yang berprofesi sebagai marketing itu 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan karena kedapatan memiliki narkoba jenis jenis ganja seberat 2,87 gram.
Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan oleh Jaksa bahwa terdakwa Cosmin Liviu Oprea tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 29/9/2023 dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dari Rumania.
Setelah sampai di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa mengisi formulir Customs Declaration (BC 22) dan pada kolom pengisian mengenal barang bawaan narkotika oleh terdakwa tidak menuliskan pada formulir custom declaration (BC 22) bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia.