BOJONEGORO, Harnasnews – Pengadilan negeri Bojonegoro selenggarakan Monev pelaksanaan e Berpadu
Sosialisasi pelaksanaan e _ Berpadu, 25/01/2024.
Pengadilan negeri Bojonegoro selenggarakan kegiatan Monev pelaksanaan e Berpadu Sosialisasi pelaksanaan e _ Berpadu.
Dengan tujuan memberikan Pemahaman dan informasi terkait penerapan aplikasi e Berpadu yang di gunakan untuk pengolahan Dan Pertukaran dokumen administrasi perkara Pidana secara Elektronik dan Perbaikan kekurangan dalam Pelaksanaanya, maka perlu di laksanakan Monitoring, Evaluasi dan Sosialisasi penerapan aplikasi e Berpadu.
Hadir dari pengadilan negeri Dr. Wisnu Widiastuti.SH.M.Hum di Wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro. Hedri Irawan SH.M.Hum.
Dari Pos Bantuan Hukum LKBH Trias Ronando DR.Tri Astuti Handayani SH MM.M.Hum.
Dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dan Kepolisian ( polres Bojonegoro) . Dari Hasil wawancara Media Dengan Salah satu Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro SH.M.H. Mengatakan .
“Tentang administrasi perkara uu no 8 Tahun 2022. Dan persidangan Pidana Secara elektronik dan lanjutan Skk no 35 th 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan.
“Tujuan untuk proses pelimpahan perkara semuanya Harus di Apload di e _ berpadu, seperti berkas Perkara Penyidik , berita Acara pemeriksaan Saksi, Tersangka, penyitaan, persetujuan penggeledahan dan lain sebagainya Merupakan Satu Bendel kesatuan perkara penyidik, Harus di input kedalam Aplikasi E_Berpadu.” Jelas Hakim Hario.
“Begitu juga dengan pengajuan penuntut umum berkas perkara, maupun berkas berkas lain yang berkaitan dengan penuntut umum yang di limpahkan ke pengadilan itu juga harus di masukan kedalam Aplikasi E_Berpadu lewat Aplikasi PDF “, Tegasnya .
Kedepanya Jika ada upaya Hukum naik banding maupun kasasi perkara pidana sesuai petunjuk dari mahkamh Agung.
Kedepannya kita akan melakukan pengiriman berkas secara elektronik, kalau ada upaya hukum banding, Dengan Harapan Kita Kerja Gerak cepat (Gercep), akurat Simpel, tidak memakan biaya dan Anggaran yang Besar. Lebih Ringkas Simpel, ” Ucapnya.
Aplikasi ini bukan Hanya Untuk Penyidik Penuntuk umum saja , namun , Kedepan Advokat juga Harus mengikuti.
Yakni tetap melalui e_Berpadu. Misalkan Dalam hal pembelaan terhadap Terdakwah, semua data data pendukung harus di masukan melalui e_ berpadu.
APH harus Mengikuti prosedur ini. Baik Penyidik ,Penuntut umum , Advokat, harus punya Domisili elektronik, Seperti Email. Yang di daftarkan Ke e_berpadu Pengadilan Negeri Bojonegoro”. Jelasnya.
DR.Tri Astuti Handayani SH MM.M.Hum. Direktur LKBH.Trias Ronando Mengatakan dirinya Sangat mendukung Kegiatan Pengadilan Negeri Bojonegoro, Prosedur itu, Menurut saya Sangat Simpel.
Ringkas, Itu sudah Kami lakukan ketika Fubgsi kami Sebagai pos Bantuan Hukum Sejak dua tahun lalu, Semua kasus yang di sidangkan sebagai pemberi Bantuan hukum terhadap persidangan kasus di pengadilan Sudah Melalui E_Berpadu. Lkbh Trias Ronando Sudah E_Cord”.
“Mendukung prosedur E_Berpadu Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dan Lkbh Trias Ronando siap Mengikuti ,” Ucap Bu Nanin Panggilan Akrabnya Rektor Universitas Bojonegoro.(hw).