PAMEKASAN, Harnasnews – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, menerima mandat untuk memperjuangkan agar konstitusi Indonesia dikembalikan kepada UUD 1945 naskah asli.
Penyerahan Mandat, diserahkan oleh Ketua Umum Masyarakat Cinta Tanah Air, M Hasan pada acara dialog kebangsaan yang diselenggarakan Yayasan Indonesia LaNyalla Center di Berlian Hotel, Pamekasan, Sabtu (27/1/2024).
Hasil pantauan media Harnasnews di lokasi tampak hadir lembaga masyarakat Indonesia LaNyalla Center, Lembaga Cinta Tanah Air, Lembaga Pengawas Korupsi dan Lembaga Penegak hukum di Indonesia (LPKP2HI) Lembaga komunikasi pemangku adat Seluruh Indonesia (LKPASI) Persyaratan Anggota badan Permusyawaratan desa seluruh Indonesia dan para tokoh masyarakat dan undangan lainnya
Hasan sekaligus ketua penitia menjelaskan, ada beberapa alasan lembaganya memberikan mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang mengembalikan konstitusi Indonesia kepada UUD 1945 naskah asli. Sejauh yang dilihatnya, Ketua DPD RI adalah figur yang representatif dan konsisten dalam memperjuangkan kembalinya UUD 1945 naskah asli.
“Pulau Madura tak akan tinggal diam dan akan berperan aktif mengembalikan UUD 1945 naskah asli. Kami mendukung penuh perjuangan Ketua DPD RI, Selain itu kita sependapat dengan pandangan Ketua DPD RI bahwa sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002,” ujarnya.
Sementara Ekonomi dikuasai oleh kelompok kapitalis, dan demokrasi kita dibajak dan dicederai oleh oligarki, sehingga menghilangkan peluang putra atau putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin
“Lebih lanjut Hasan juga meminta Ketua DPD RI memperjuangkan berdirinya Provinsi Madura yang dinanti nantikan oleh masyarakat Madura, kemudian dalam mandat terakhirnya, Hasan meminta kepada Ketua DPD RI untuk memperjuangkan berdirinya lembaga perbankan yang inisiasi dan sahamnya dikuasai oleh masyarakat Madura,” imbuhnya.
“Ketua DPD RI AA LaNyala Mahmud Mattalitti menangapi, bahwa Peta jalannya adalah dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah 18 Agustus 1945, untuk kemudian dilakukan amandemen dengan teknik adendum,” tuturnya
Hal itu dilakukan agar amandemen tidak mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.
“Justru itu kita menyempurnakan dan memperkuat konstitusi kita, dengan mengakomodasi tuntutan Reformasi, yang di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, pemberantasan KKN dan penegakan hukum serta HAM,” jelas ketua DPD RI yang lebih akrab disapa LaNyalla.
Oleh sebab itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai DPD RI telah menyusun dan menyiapkan kajian akademik tentang penyempurnaan dan penguatan konstitusi asli tersebut, yang nantinya dilakukan melalui amandemen-adendum.
Kemudian Di sisi lain, mengenai Presidential Threshold, LaNyalla menyebut lembaganya telah berjuang sekuat tenaga, namun dikalahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.
“Saya sudah memperjuangkan supaya Presidential Threshold ini nol persen, dan putra-putri terbaik bangsa yang tidak berpartai bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara. Namun perjuangan saya dikalahkan oleh MK,” terang LaNyalla.
Lanjut LaNyala soal pemekaran Pulau Madura menjadi provinsi, itu hanya kurang sedikit syaratnya. Syarat tersebut yakni provinsi harus memiliki lima kabupaten atau kota di dalam wilayahnya. Sedangkan Madura baru memiliki empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
“ Jadi harus dimekarkan satu kabupaten lagi untuk memenuhi syarat tersebut. Kalau itu sudah terpenuhi, maka dibawa kepada saya usulannya, Itu memang tugas DPD RI. akan saya perjuangkan muda – mudahan akan segera terwujud apa yang dicita-citakan masyarakat Madura ,” tandasnya. (Sib)