Kuasa Hukum Terdakwa EDC Cash Bacakan Eksepsi Untuk Lima Terdakwa
JPU Dinilai Tidak Cermat Dalam Ajukan Perkara
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus EDC Cash masih berlanjut dengan sidang ke-5. Materi pada sidang kali ini adalah nota pembelaan (eksepsi) dari terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi pada Senin (29/01/24).
Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH, dimulai pada pukul 15:00 wib lebih lebat dari yang dijadwalkan sekitar pukul 11:00 wib.
Persidangan juga dihadiri oleh puluhan korban EDC Cash yang didominasi oleh ibu rumah tangga. Nampak juga hadir 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.