NGANJUK, Harnasnews – Seorang pengacara yang berparas tampan dengan banyak perkara yang telah berhasil di selesaikannya.
Tergabung di kantor Advokat & Konsultan Hukum Adv. Romario Nurdin Hutomo Negara, S.H.,M.H juga terdiri dari beberapa Partners atau pengacara yang kompeten dalam bidangnya.
Advokat yang selalu di sapa dengan Mas Mario ini adalah Advokat yang humble, Humanis, dan Bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Salah perkara hukum yang sedang di tangani saat ini adalah kasus wanprestasi, dimana klien nya adalah seorang penjabat publik atau kepala desa.
Dalam perkara tersebut yang setiap agenda sidangnya adalah hari Rabu, di Pengadilan Negeri Nganjuk, ADV. ROMARIO NURDIN HUTOMO NEGARA, SH, MH dan Partners nya selalu kompak dalam menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah di tentukan.
Di Kantor Pengacara Dan Konsultan Hukum ADV. ROMARIO adalah pengacara profesional dengan dalam penyelesaian perkara litigasi diantaranya : PROFIL
Advokat/ Pengacara ROMARIO NURDIN HUTOMO NEGARA, S.H & Patner merupakan Advokat/ Pengacara dan konsultan hukum yang beralamat di Perumahan GRIYA ANJUK LADANG Blok R-6 Jalan Barito III Nganjuk, Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur dan Jalan Panglima Sudirman No. 237 Nganjuk, Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Diketahui Mario telah menangani permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi maupun badan hukum serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Penanganan permasalahan hukum dilakukan secara profesional, amanah dan tanggung jawab dengan kerja perorangan maupun tim yang berbekal keterampilan dan penguasaan hukum.
“Dalam memberikan Pelayanan Jasa Hukum kepada masyarakat badan hukum dan dunia usaha & bisnis untuk melindungi mereka dari permasalahan hukum dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi Klien Kami baik pribadi (perorangan), Kelompok Masyarakat maupun Corporate/Perusahaan dalam menjalakan usahanya diseluruh wilayah Indonesia,” ujar Mario.
Setiap klien yang diwakili dapat memperoleh Pelayanan Hukum secara profesional baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Sehingga merasa nyaman mempunyai Konsultan Hukum yang dapat memenuhi dan membantu klien dalam menyelesaikan permasalahan Hukumnya.
“Kami juga berupaya memberikan pemahaman tentang hukum dalam implementasinya kepada klien-klien kami, maka untuk itu kami akan berpegang teguh pada nilai-nilai Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan yang bertumpu pada kebenaran hukum,” tandas Adv. Romario Nurdin Hutomo Negara, S.H.,M.H.
Motto dari kantor Advokat & Konsultan Hukum Adv. Romario Nurdin Hutomo Negara, S.H.,M.H terdiri dari:
1. CASE LOAD MANAGEMENT
Kami tidaklah semata-mata mencari keuntungan dengan memberikan jasa hukum dengan kualitas rendah. Kami menyadari pentingnya permasalahan hukum ini menyangkut kepentingan klien kami, Kami sangat selektif dalam menerima perkara-perkara sehingga kami dapat mencurahkan perhatian secara maksimal terhadap perkara yang kerjakan.
2. “AGGRESSIVE” JUSTICE
Kami akan melakukan semua kemungkinan hukum dalam menyelesaikan permasalahan klien kami. Kami akan selalu membuka negosiasi yang adil dalam menyelesaikan perkara klien kami, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilanjutkan ke dalam persidangan apabila diperlukan demi tercapainya suatu keadilan bagi klien kami.
3. COMMUNICATION / HUBUNGAN
Bahwa kami senantiasa berupaya untuk membangun komunikasi yang baik antara kami dengan klien sehingga terjadi kerjasama dan hungan yang baik antara kami dan klien kami.
4.PROFESSIONALISM / PROFESIONALISME
Kami akan senantiasa memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik, yang akan ditangani secara professional oleh team kami.
Jasa Pelayanan hukum di kantor Advokat & Konsultan Hukum Adv. Romario Nurdin Hutomo Negara, S.H.,M.H meliputi:
HUKUM PERBANKAN
Meliputi penyelesaian sengketa perbankan antara kreditur/Bank dengan Debitur/Nasabah dalam berbagai permasalahan, penanganan serta Penyelesaian Kredit Macet Perbankan.
Menangani serta memberikan legal opinion terhadap kreditur/Bank ataupun debitur yang beritikad tidak baik ataupun serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).
Membuat dan menyusun opini hukum atas suatu permasalahan hukum perbankan serta memberikan pendidikan hukum kepada klien.
HUKUM PIDANA
Meliputi pendampingan Klien dalam membuat Laporan Polisi, dalam hukum pidana mendampingi Klien sebagai Terlapor/Tersangka/Terdakwa dalam permasalahan hukum Pidana (criminal justice system) baik litigasi maupun non litigasi.
Membuat dan menyusun opini hukum atas suatu permasalahan hukum pidana serta memberikan pendidikan hukum kepada klien.
HUKUM PERDATA / PERDATA AGAMA
Mewakili Klien sebagai Penggugat atau Tergugat, Pemohon atau Termohon dalam sengketa perdata meliputi Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (tort law), Gugatan Sederhana, Permohonan Cerai Talak, Gugatan Cerai, Gugatan Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Gugatan Waris.
Dalam inti yang berkaitan dengan sengketa Hukum Keluarga serta sengketa Ekonomi Syariah dan sengketa-sengketa keperdataan baik litigasi (di dalam Pengadilan) maupun non litigasi (diluar Pengadilan seperti mediasi, perdamaian dll).
Membuat dan menyusun opini hukum atas suatu permasalahan hukum perdata maupun perdata agama serta memberikan pendidikan hukum kepada klien.
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Mendampingi dan mewakili Perusahaan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan
antara lain Bipartit, Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan dan sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang.
Mendampingi dan mewakili Perusahaan dalam mengurus segala hal-hal yang berkaitan dengan perizinan ketenagakerjaan.
HUKUM AGRARIA DAN PROPERTY
Mewakili Perusahaan sebagai Penggugat ataupun Tergugat guna memperjuangkan kepemilikan hak klien kami baik Perorangan, Kelompok, maupun Perusahaan atas tanah, penguasaan fisik tanah Perusahaan, pengamanan lahan milik klien.
Mendampingi Perusahaan dalam proses peralihan lahan milik klien kepada orang, perorangan atau kepada perusahaan lain, mendampingi perusahaan dalam mengajukan proposal pinjaman pengembangan usaha Perusahaan dengan jaminan hak tanggungan atas tanah miliknya ke Bank.
Pendampingan kepada klien dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan barang bergerak (fidusia) ke lembaga pembiayaan serta mereview kontrak-kontrak yang berkaitan dengan aktifitas dimaksud guna memastikan bahwa keputusan transaksi dan investasi yang Perusahaan lakukan berlangsung aman secara hukum.
Mendampingi Klien memperpanjang Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan segala izin-izin teknis bidang Agraria dan Property yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan dimaksud.
LEGAL DRAFTING
Perjanjian kerjasama bisnis, kontrak perjanjian kerja dengan para karyawan, legal review terhadap partners Bisnis dan masih banyak lagi aspek-aspek hukum yang selalu bersentuhan dengan setiap kegiatan bisnis perusahaan.
Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat, menyusun dan menganalisa perjanjian yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan.
LEGAL ADVICE
Bahwa Kami menyadari tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.
Melihat hal tersebut kami dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi.
Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan. Anda ingin mendapatkan legal Opinion atau Legal Advice untuk kepentingan pribadi atau Perusahaan klien.
PENDAMPINGAN HUKUM
Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari kami, Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perorangan / Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum baik perorangan ataupun perusahaan, pengembangan dan perluasan usaha baik perorangan ataupun perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perorangan ataupun perusahaan lainnya.
Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.
Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya tidak muncul dan berhadapan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi baik pribadi maupun keluarga besarnya di mata masyarakat (preventif).
Pendampingan dapat terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka, maupun dalam permasalahan hukum lainnya baik, serta pendampingan hukum dalam hal keperdataan.
BANTUAN HUKUM
Memberikan pendampingan serta advokasi hukum baik di tingkat litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma (gratis) dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Dengan mengedepankan Equality Before Of Law atau Semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum yang berdasar pada nilai-nilai Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlandaskan kepada Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Yang tentunya dengan keberpihakan kepada masyarakat miskin.
Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum ADV. Romario Nurdin Hutomo Negara, SH.,MH & Partners yang berdomisili atau bertempat di Perumahan GRIYA ANJUK LADANG Blok R-6 Jalan Barito III Nganjuk dan Jalan Panglima Sudirman No. 237 Nganjuk.
Siap melayani permasalahan hukum : Mengurus Perceraian, Gono gini, Waris/ dan Penetapan Ahli Waris, Hak asuh anak, Adopsi Anak, Izin menikah (Dispensasi) dan Perlindungan Konsumen, Hak atas Kekayaan Intelektual, Kasus pencemaran nama baik, UU ITE, Narkoba, TPPU Tindak pidana pencucian Uang, dan lainnya. (Giga)