Desa Ropang Dapat Program PTSL 1500 Persil Dari Pemerintah
SUMBAWA, Harnasnews – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk tahun ini proyek strategis PTSL sebanyak 1500 Persil akan dilaksanakan di Desa Ropang Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa,NTB.
“Dan kita sudah bentuk tim. ada satu ketua tim dan besok itu akan kita laksanakan pelantikan. pelantikannya akan dilakukan besok dikantor ini,”ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Sumbawa Dendy Herlan, Senin (5/2).
Menurutnya, pelantikan ketua tim PTSL dan semua anggota termasuk kepala desa atau Kecamatan.
“Karena, kan begini Pak PTSL ini bukan hanya penerbitan sertifikat, tetapi pemetaan lengkap jadi dipastikan bahwa satu desa itu semua terukur dan terpetakan, apakah di dalamnya itu sudah ada yang bersertifikat atau yang belum,”tandasnya.
Lanjutnya, target 1500 itu harus selesai. kalaupun ada yang belum bersertifikat tetap kita laksanakan pengukuran dan pemetaan. Sehingga satu desa itu dipastikan menjadi Desa lengkap itu sasarannya.
Sedangkan terkait dengan biaya dalam program ini dikatakan Dendi bahwa kadang dalam masyarakat ini kan banyak yang tidak tahu. Dan biayanya paling tinggi Rp 350.000.
“Jadi mengenai biaya itu kegiatan PTSL itu biayanya sudah ada anggaran dari pemerintah. Jadi, semua kegiatan pengukuran kemudian kegiatan pemberkasan ya poldanis pondasi kemudian juga sampai dengan panitia dan penerbitan sertifikat itu anggarannya sudah ada,” ucap dia.
Berdasarkan keputusan SKB 3 menteri yang memperbolehkan dalam hal ini Kepala Desa ia atau tim dari Desa memperbolehkan untuk memungut dalam rangka pemberkasan dan mungkin pengadaan patok dan lain-lain.
Anggaran Rp 350.000 tersebut diperuntukan dalam rangka pemberkasan karena kan kepala desa di situ dia perlu pemberkasan membantu masyarakat dalam pengadaan materai kemudian juga patok dan kemudian juga terkait dengan pemberkasan.
“Kalau waris itu harus buat surat keterangan dan lain-lain lah. itu tujuannya ke sana Jadi tidak boleh ada lebih dari itu terhadap sasaran bantuan di desa Ropang Kecamatan Ropang.
Dendi berharap agar program strategis ini bisa berjalan dengan baik, dalam rangka pemetaan Desa lengkap ataupun pada sertifikatnya.
“Saya harapkan harmonis antara masyarakat ( pemilik tanah ) dengan kepala desa itu bisa bersama-sama bisa saling memaklumi ya. mungkin masyarakat memaklumi bisa mengeluarkan ketentuan Jangan menambah lagi sudah menjadi ketentuan supaya tidak ada gejolak dalam masyarakat,” katanya.
“Program ini adalah merupakan program presiden. Ya dengan harapannya semua bisa tersertifikatkan dan itu sebetulnya bisa disertifikatkan selama semuanya bisa bekerja sama baik BPN, masyarakat, pemerintah Desa dan pemerintah daerah,” sebutnya.
“Kegiatan PTSL ini harapannya juga dibebaskan dari BPHTB pajak BPHTB itu kan harapannya seperti itu. mudah-mudahan bisa dibebaskan dari PPHTB sehingga masyarakat tidak terbebani lagi karena terkait dengan pembebasan bphtb ini kita hanya bisa menganjurkan. jadi, menteri juga tetap menganjurkan kepada semua Bupati/ walikota supaya bisa membebaskan bphtb terhadap kegiatan PTSL karena kegiatan PTSL ini merupakan pencanangan dari pemerintah yang harapannya seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia disertifikatkan,”katanya.(Hermansyah)