JAKARTA, Harnasnews – Pakar hukum tata negara dari Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun menilai putusan DKPP, yang memberikan sanksi kepada seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027, tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
“Tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh. Posisi Gibran akan tetap (sebagai cawapres),” kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Akademisi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut adalah soal etik dan tidak boleh dikaitkan dengan isu politis. Sehingga, menurut dia, putusan DKPP tersebut memang tidak akan berdampak pada jalannya Pemilu 2024.
“Tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu 2024 dengan semangat positif untuk membangun masa depan bangsa dan negara Indonesia.
“Para pemilih harus datang (ke TPS) dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. Jadi, saya kira, para penyelenggara pemilu harus betul-betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak. Itu yang saya kira hal yang paling penting,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.