Dandim 0826/ Pamekasan, Jurnalis Wajib Hukumnya Perangi Berita HOAX
PAMEKASAN, Harnasnews – Dandim 0826 /Pamekasan Letkol INF Ubaidillah, sebagai pemateri dalam Seminar Pemilu Damai dan aman yang diadakan oleh Paguyuban insan Jurnalis Pamekasan (PIJP).
Kegiatan yang bertemakan ” Peran Masyarakat Perangi Berita Hoax Menuju Pemilu Damai dan Aman” digelar di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Senin (5/2/2024).
Terpantau dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kab. Pamekasan, OPD, Ikasa, Anggota Perkasa, anggota Kodim 0826 Pamekasan, anggota Polres Pamekasan, Kopri dan Perwakilan Organisasi insan Jurnalis Se Kabupaten Pamekasan.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0826 /Pamekasan Letkol INF Ubaidillah, mengatakan wartawan wajib hukumnya Perangi berita hoax menuju pemilu damai dan aman.
“Hoax/Berita bohong yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya” jelas
Lanjut Dandim 0826/Pamekasan menambahkan, Hoax di media sosial biasanya pemberitaan media yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu. Bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul, dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data.
Tujuan dari penyebar berita hoax adalah membuat kekacauan, kegelisahan, rasa benci, dan bahkan juga rasa ketakutan bagi pembacanya, terangnya.
Dirinya menegaskan, upaya untuk menangkal hoax yaitu kembangkan rasa penasaran setiap saat, jangan langsung menyebarkan suatu berita tanpa mengecek kebenarannya.
Berhati-hati dengan judul berita yang provokatif. Seringkali, berita hoax mempunyai judul yang mengandung sensasi, seperti menghasut. Konfirmasi keaslian alamat situs yang beredar.
“Mari bersama-sama kita semua utamanya wartawan wajib hukumnya untuk memeranginya berita hoax,” tutupnya. (Sib)
.