PAMEKASAN Harnasnews – Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di TPS 27 dan 28 di Dusun Kembeng Duek, Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur ke Bawaslu Pamekasan, Senin (26/2/2024).
Laporan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budhi Prayitno bersama timnya. Pihaknya mengaku banyak menemukan kejanggalan dan pelanggaran di dua TPS tersebut.
Di antaranya, banyak undangan pencoblosan tidak diberikan kepada masyarakat, hingga masyarakat menduga terjadi indikasi kecurangan
Akibat temuan itu, PAN meminta Bawaslu Pamekasan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut.
“Kami meminta dilakukan PSU untuk dua TPS itu, jika temuan ini tidak ditindaklanjuti pihaknya khawatir akan terjadi kegaduhan politik yang semua orang pasti tidak menginginkan hal itu terjadi,” ujar Heru.
Lanjut Heru ada sekitar 60 masyarakat di dua TPS tersebut tidak menerima undangan pencoblosan. Akibatnya, masyarakat setempat tidak tahu bahwa di tanggal 14 februari 2024 akan ada pesta demokrasi.
Jika petugas panwascam Palengaan sampai sore tidak ada kabar maka saya akan tindak lanjuti ke Kapolres, akan mengerahkan masa.
“Saya akan lapor ke Kapolres, saya akan demo biar ada solusi, saya menggunakan aparat sekarang kalau tidak ada kepastian dari Petugas panwascam dan PPK Palengaan tetap demo besar besaran,” tegas Heru. (Sib)