Terkait Bankeu Parpol Sumbawa 2024, Bakesbangpol Tunggu LHP BPK-RI
SUMBAWA, Harnasnews – Kendati Pleno perhitungan suara hasil Pemilu serentak 2024 (Pileg dan Pilpres) Tingkat Kabupaten telah dilaksanakan oleh KPU Sumbawa dengan baik, aman dan lancar, dengan menghasilkan ada sekitar 10 Parpol yang meraih kursi dan menempatkan wakilnya di DPRD Sumbawa, namun terkait dengan bantuan keuangan (Bankeu) bagi Parpol sejauh ini belum dapat dicairkan, karena masih harus menunggu LHP dari BPK-RI terkait dengan SPJ Bankeu Parpol tahun 2023 lalu, ungkap Kepala Bakebangpol Kabupaten Sumbawa Drs Abdul Azis dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Senin (18/03/2024).
Dijelaskan, Bankeu bagi Parpol Sumbawa tahun 2023 lalu sesuai dengan SK Bupati Sumbawa ada 12 Parpol didaerah ini yang berhak mendapatkan bantuan keuangan parpol tahun 2023 dengan nilai total mencapai Rp 1 Miliar lebih meliputi partai Golkar, PAN, Berkarya, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKB, Hanura, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Nasdem, Gerindra dan Demokrat.
“Namun untuk Bankeu 2024 tentu akan ada perubahan, karena bakal ada tambahan partai baru yang mendapatkan kursi di DPRD Sumbawa maupun ada parpol yang tidak mendapatkan kursi atau berkurang raihan kursinya di DPRD Sumbawa, sehingga bantuan keuangan Parpol tahun 2024 bisa saja jumlahnya bertambah tergantung hasil perolehan suara yang diraih Parpol, dimana sesuai dengan SK.Bupati Sumbawa Nomor 76 tahun 2024 tanggal 12 Januari 2024, maka pemberian bankeu bagi 12 Parpol sebelumnya tetap diberikan sesuai dengan tahun lalu, namun jumlah bulannya hanya sekitar 9 bulan, sedangkan sisa 3 bulan lainnya akan diperuntukkan bagi Parpol yang meraih kursi di DPRD Sumbawa hasil Pemilu 2024,” papar Abdul Azis.
Oleh karena itu, berkaitan dengan SPJ Bankeu Parpol tahun 2023 lalu itu terang Abdul Azis, sejauh ini 12 Parpol penerima bantuan telah menyampaikan LPJ nya, dan sesuai dengan NHP masih ada sejumlah Parpol yang perlu melengkapi berkasnya, sebab masih ada yang kurang, sehingga untuk pencairan Bankeu Parpol 2024 baru bisa dilakukan setelah ada LHP dari BPK-RI, ujarnya.
“Jika LHP BPK-RI telah diterima, maka paling tidak dalam bulan April 2024 (seusai Lebaran) Bankeu bagi Parpol Sumbawa itu sudah bisa dicairkan sesuai dengan SK Bupati Sumbawa, dan Bankeu bagi Parpol dimaksud diberikan oleh Pemda Sumbawa, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud,” pungkas Abdul Azis.(Hermansyah)