KOTA KEDIRI, Harnasnews – Dalam rangka menciptakan kawasan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Kediri mendorong dan mengawal penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kota Kediri.
Upaya ini untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di bidang penyediaan perumahan yang adil bagi developer sebagai penyedia perumahan maupun bagi Masyarakat Kota Kediri yang membutuhkan hunian.
Penyelenggaran Pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Walikota Kediri melalui dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2023.
Dinas Perkim mengingatkan kepada seluruh masyarakat kota kediri lebih kritis dan teliti dalam memilih dan memilah calon rumah hunian di kawasan perumahan supaya terhindar dari penipuan.
Dengan mencari informasi yang lebih detail terlebih dahulu dapat meminimalisir terjadinya kerugian bagi Masyarakat yang ingin memiliki hunian.
Memilih kawasan perumahan yang memiliki perizinan lengkap salah satunya adalah persetujuan site plan (rencana tapak).
Apabila kawasan perumahan memiliki persetujuan site plan, hal tersebut dapat memudahkan calon pembeli hunian untuk mengenali lokasi pilihan dengan lebih akurat sesuai seleranya.
Calon pembeli dapat melihat serta mempertimbangkan fasilitas dan akses terdekat dari lokasi yang dituju.
Selain itu, Dinas Perkim menghimbau kepada seluruh developer di Kota Kediri untuk memberikan informasi yang terbuka, transparan dan secara lengkap kepada calon pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu Dinas Perkim mengawal dengan serius guna menciptakan Kawasan hunian yang layak bagi Masyarakat di Kota Kediri.
Adapun bagi perumahan yang sudah selesai terbangun 100%, Dinas Perkim menghimbau kepada developer untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.(Red/Hum)