Pedagang dan Vendor Kecewa Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT MSA
BEKASI, Harnasnews – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menyerahkan pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi (MSA), Jumat, 5 April 2024.
Koordinator Vendor Pasar Jatiasih, Paskah Ria Pakpahan heran mengapa Pemkot Bekasi justru menyerahkan pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT MSA.
“PT MSA masih tersangkut masalah. Kenapa bisa diberikan pengelolaan?” ucap dia kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024.
Ria menjelaskan PT MSA belum menyelesaikan kewajiban di pasar itu, termasuk pembayaran kepada vendor dan Pemerintah Kota Bekasi.
“Ada 13 item yang belum dapat dipenuhi PT MSA. Misalkan truk sampah tidak ada. Tidak ada alat pemadam kebakaran, genset,” ucapnya. “Kewajiban pembayaran kepada vendor belum diselesaikan, juga kewajiban pembayaran kepada Pemkot Bekasi,” sambung Ria.
Padahal, kata Ria, Pemkot Bekasi bisa saja memutus kontrak perusahaan apabila wanprestasi seperti yang telah terjadi di Pasar Pondok Gede.
Saat ini paguyuban vendor Pasar Jatiasih telah memperkarakan PT Mukti Sarana Abadi pada Pengadilan Baleendah Bandung.
“Sangat lucu dan aneh. Padahal, sedang proses gugatan ke PN Baleendah masalah perdata,” ucap Murshall, salah seorang yang merasa menjadi korban Direktur PT MSA Rudi.
Murshall turut menjadi saksi pada sidang perdata di Pengadilan Baleendah Bandung. Saat itu PT MSA diwakili direkturnya, Rudi.
“Akan didugat juga masalah pidananya. Kita sudah koordinasi ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait direktur MSA yang banyak korban vendor dan item belum terselesaikan dengan Pemkot Kota Bekasi,” kata dia.
Dia melanjutkan ada item yang belum terselesaikan oleh PT MSA yang harusnya sesuai Perjanjian Kerja Sama dipenuhi. “Mobil sampah, genset, instalasi pemadam kebakaran, banyak, ada 13 item,” kata dia
“Ini kok bisa berlanjut dengan kewenangan Pak Pj? Dengan kesewenangan seperti ini dan gugatan masih berjalan dan kami atas nama vendor dan pedagang sangat menyayangkan hal ini,” denikian kata dia.
Ketua Paguyuban Persatuan Pedagang Jatiasih Arrad Pulungan sangat menyayangkan PT MSA punya kewajiban yang belum diselesaikan selama proses revitalisasi. “Kami mulai dari Maret 2023 ada di Pasr Jatiasih sampai sekarang April 2024 kewajiban tersebut belum bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Butir kewajiban PT MSA yang pertama itu belum menyerahkan kendaraan operasional pengangkut sampah 1 unit, belum menyediakan genset.
“Ketiga, PT MSA belum menyediakan tempat pembuangan sampah sementara, PT MSA belum mengurus sertifikat HGB atas nama Pemkot Bekasi, PT MSA belum membayar PBB mulai 2020 sampai 2023, PT MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitilaisasi beserta faailitas, belum melaksanakan seluruh rekomendasi banjir, belum melaksanakan rekomendasi Amdalalin, belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran, belum melaksanakan rekomendasi UKL, terdapat perbedaan luas lahan luas bangunan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS yang terbangun sehingga perlu dilakukan adendum atau perjanjian kerja sama terkait perbedaan itu,” ucap dia.
“Belum ada laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi yang akan membahayakan kami pedagang karena kami setahun berjualan dan belum ada sertifikasi 100 persen layak. Belum ada penyerahan 10 persen HGB sesuai Permendagri Nomor 19,” sambung dia.
“Harusnya ini menjadi catatan merah untuk PT MSA bukan dikasih kesempatan menyelesaikan kewajiban itu. Untuk itu kami meminta Pemkot Bekasi memberikan keterbukaan informasi kepada kami masyarakat dan pedagang bentuk MoU dan kesepakatan seperti apa,” kata dia.
Nanti yang dirugikan apabila kewajiban tidak dilaksanakan adalah kami masyarakat dan pedagang pada khusunya.
“Kami meminta supaya kami bisa juga mengawasi apa saja yang dilakukan PT MSA apakah sudah sesuai di PKS? Sering terjadi pelanggaran, PKS seperti apa yang dilakukan PT MSA seperti apa. Kami khawatir kebijakan tidak sesuai fakta di lapangan,” tutupnya. (Sy)