KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polsek Jatisampurna ungkap kasus begal yang viral di media sosial. Pembegalan terjadi Warkop Yadika Jl. Lurah Namat RT. 002 / 003 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna pada Kamis 18 Maret 2024 lalu sekitar pukul 04:00 wib.
Hal ini diungkap Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry, SM bersama Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari saat menggelar pers rilis di Polsek Jatisampurna, pada Kamis (18/04/24).
“Kronologis Kejadian/Motif Pelaku, Awalnya Korban meminjam sepeda motor milik temannya yang bernama Randi untuk pergi membeli makan sahur, kemudian ditempat kejadian saat korban sedang ingin kembali pulang dan sedang menyalakan sepeda motor datang pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang yang menggunakan 2 sepeda motor,” ungkap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek bahwa pelaku inisial NA yang dibonceng R (DPO) turun dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit berukuran kecil ke arah korban, dan pelaku inisial JFP pun turut mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban, merasa takut dan terancam korban menyelamatkan diri dengan masuk ke warung nasi.
“Setelah korban meninggalkan sepeda motor, pelaku NA menghampiri sepeda motor korban yang kunci kontak dalam posisi menempel di rumah kontak, pelaku tersebut selanjutnya mengambil sepeda motor dan para pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban,” katanya.
Korban berinisial AA selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Jatisampurna. Polisi berhasil mengamankan pelaku inisial JFP dan NA. Sedangkan inisial R dan B kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas kejahatan yang dilakukannya para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama Sembilan (9) tahun. (Mam)